DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS
DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS - Selamat Datang sahabat Gudang Chord, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Info, Artikel NUPTK, Artikel PENDIDIKAN, yang kami tulis ini ada manfaatnya. Baiklah, selamat membaca.
Judul : DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNSLink : DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS
Selamat datang di blog informasipendidikanupdate.blogspot.com
Postingan kali ini penulis akan memberikan informasi penting seputar inpasing yang di peruntukkan bagi Guru Bukan Pegawai negeri Sipil serta membahas tentang persyaratan yang harus di penuhi agar bisa menbisakan SK Inpasing dari kementerian pendidikan.
Jika kalian adalah seorang guru yang bukan PNS maka kalian tentunya memiliki kesempatan untuk bisa menbisakan SK Inpasing agar kalian memiliki gaji/penbisaan yang di setarakan dengan pegawai negeri sipil golongan 3A.
Sebelum Kami menjelaskan lebih jauh tentang bagaimana cara untuk bisa menbisakan SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi agar bisa memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu kalian harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai apa itu Inpasing.
Inpasing adalah penyesuaian angka kredit, jabatan, pangkat, dan gaji yang mana jika Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sudah berhasil menbisakan Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan gaji yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti pengakuan bahwa guru bukan PNS tersebut sudah memiliki hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang hal itu.
Untuk menbisakan SK Inpasing tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar bisa masuk manjadi orang yang terpilih dan lulus dalam program inpasing tersebut. Banyak orang khususnya guru yang non pns yang sangat mendambakan untuk bisa lulus dan menbisakan SK Inpasing namun banyak juga dari mereka yang tidak bisa menbisakan kesempatan tersebut di akibatkan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang di persyaratkan.
Inpasing atau penyesuaian hanya di peruntukkan bagi Guru ( jabatan Fungsional )yang berstatus belum menjadi pegawai negeri sipil. Dengan adanya Penyesuaian (inpasing) maka Guru yang belum berstatus PNS akan menbisakan gaji yang setara dengan pegawai negeri sipil golongan 3A dengan tujuan untuk mengembangkan karir dan profesionalisme pegawai dalam rangka untuk meningkatkan kinerjanya dalam melakukan aktivitas sebagai seorang guru.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini bisa mengajukan usulan untuk menbisakan SK Inpasing adalah Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk bisa menbisakan SK Inpasing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pemerintah sudah menyediakn kuota yang terbatas sehingga tidak semua Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil bisa memiliki kesempatan untuk bisa menbisakan SK Inpasing tersebut, melainkan hanya guru yang bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan yang bisa memperoleh SK Inpasing tersebut.
Bagi kalian Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin menbisakan SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui agar kalian bisa juga memiliki kesempatan dalam menikmati program inpasing tersebut sehingga kalian bisa memiliki tunjangan yang bisa lebih mensejahterakan kehidupan kalian.
Apabila kalian ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk bisa ikut dalam program penyetaraan (inpasing) tersebut, maka kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam pendaftaran program inpasing.
Berikut ini informasi dan syarat yang harus kalian ketahui untuk bisa ikut dalam pendaftaran program inpasing :
- Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- sudah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah adalah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
- Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk bisa menbisakan sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
- Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan program Inpasing
- Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
- Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.
Itulah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk bisa menbisakan SK Inpasing, dan bagi kalian guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang merasa sudah memiliki dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut maka kalian bisa mencoba untuk melakukan pengusulan Inpasing/Penyetaraan agar kalian memiliki peluang untuk bisa menbisakan SK Inpasing.
Demikianlah informasi yang bisa Kami bagikan pada kesempatan kali ini mengenai informasi seputar Inpasing terbaru untuk guru bukan pegawai negeri sipil, Semoga postingan ini bisa bermanfaat bagi kalian yang membutuhkannya.
Sumber : www.kherysuryawan.id
Demikianlah Artikel DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS
Sekianlah artikel DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS
https://gudangchordlagulengkap.blogspot.com/2020/08/download-informasi-inpasing-terbaru.html
0 Response to "DOWNLOAD Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS"
Post a Comment